Dalam ajaran Islam ada beberapa dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT, kecuali apabila yang bersangkutan bertobat sebelum meninggal dunia. Dosa-dosa tersebut, antara lain, pertama, dosa syirik, yaitu berkeyakinan bahwa selain Allah SWT memiliki kemampuan seperti Tuhan (syirik akidah) serta beribadah (tunduk dan taat) kepada selain Allah (syirik ibadah).
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS an-Nisa [4]: 48).
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS an-Nisa [4]: 116).
Kedua, dosa memberitahukan maksiat yang ia lakukan sendiri. “Semua umatku dimaafkan kecuali orang-orang Mujahir (Mujahir adalah orang yang melakukan maksiat kemudian ia memberitahukannya kepada orang lain).” (HR Muslim).
Ketiga, dosa akibat melakukan suap (money politics). “.... Orang yang membaiat (memilih pemimpin), tetapi dia tidak mau memilihnya kecuali karena materi duniawi. Apabila pemimpin tadi memberinya materi duniawi maka ia akan memilihnya dan apabila tidak diberi materi, ia tidak akan memilihnya.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).
Dalam kamus politik, materi duniawi itu disebut dengan istilah money politics, kendati hal itu tidak selamanya berupa uang. Menurut Imam Muhammad A’llan (w. 1057 H) dalam kitab Dalîl al-Fâlihîn menyatakan, dosa besar adalah dosa yang disertai ancaman hukuman di dunia dan atau siksa di akhirat, maka memberikan dan atau menerima money politics termasuk dosa besar.
Menurut imam Abd al-Rauf al-Minawi (w.1031 H) penulis kitab Faid al-Qadîr, yang dimaksud dengan Allah tidak menyucikan dosa tiga orang adalah Allah tidak akan mengampuni dosa-dosa mereka.
Karena itu, perbuatan money politics merupakan dosa besar yang tidak akan diampuni Allah SWT, kecuali yang bersangkutan bertobat sebelum ia meninggal dunia dan tobatnya diterima Allah SWT.
Perilaku money politics, tidak hanya haram dilakukan oleh penerimanya, tetapi juga yang memberi dan atau sebuah tim sukses yang membagi-bagikan uang tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah fikih (hukum Islam), “Apa yang haram diambil juga haram diberikan.”
Dalam hadis di atas, Nabi SAW menyebutkan kata imam (pemimpin) dan tentu yang dimaksud di sini bukan imam shalat, tetapi pemimpin kemasyarakatan, baik itu kepala negara, kepala daerah, kepala organisasi massa, maupun wakil-wakil rakyat. Karenanya, apabila kita hendak selamat dari ancaman-ancaman tersebut maka kita harus menghindari perilaku money politics, baik memberikan, menerima, maupun membagi-bagikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar